BREAKING NEWS

Petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil, Gagalkan Peredaran Tembakau Sintesis di Kota Lubuk Linggau


TERSANGKA-inisial MI (18) berikut barang bukti yang diamankan petugas/Foto: Istimewa



KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU-  Baru pertama masuk di Lubuk Linggau Petugas Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru, bahkan jenis ini sangat membahayakan jiwa manusia

Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang remaja inisial MI (18) warga Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Ia diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, di depan sebuah toko Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau,

Dari tersangka disita barang bukti 2 bungkus Plastic Zipplock warna Gold yang berisikan Tembakau Sintesis (sinte) dengan berat brutto 22,97 gram.

Kemudian juga juga disita HP IPhone XR warna Putih, jam tangan sport watch tanpa Merk warna abu-abu, dan kotak kardus warna cokelat.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, didampingi Kasat Reskrnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi mengatakan pengguna tembakau sintesis akan seperti zombi setelah menggunakan zat ini dan sangat membahayakan jiwa manusia.

"Untuk rencananya tembakau ini akan dijualkan per Lenteng dengan harga Rp50 ribu perlenteng". Ucapnya

Dijelaskan kasus ini berhasil diungkap Polres Lubuk Linggu pada Januari 2026 lalu, tepatnya pada Sabtu 31 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini, bermula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menerima informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, terkait adanya pengiriman paket yang dicurigai berisikan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Pengirimannya ke wilayah Lubuk Linggau menggunakan jasa ekspedisi. Setelah menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau segera menindaklanjuti laporan.

Hasil penyelidikan, diperoleh keterangan paket diperkirakan akan tiba dan diterima pada Sabtu 31 Januari 2026.  Alamat tujuannya di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, terpantau kurir ekspedisi menyerahkan paket ke tersangka MI. Yang kemudian dilakukan penangkapan di depan toko Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

“DI dalam paket itu, ada tembakau sintesis dan jam tangan sport watch. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau,” jelasnya.

Ditegaskan Kasat, tersangka diancam melanggar ‎Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image