Ini Akibat Cabuli Anak Muridnya, Guru BK SMP 1 Lubuk Linggau Diganjar Hakim 6 Tahun Bui
KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU,- Majelis hakim jatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Lubuk Linggau,
Tidak hanya itu ia juga dikenakan denda Rp1milyar subsider 190 hari. Putusan dibacakan hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Terdakwanya yakni Amal Alam Praguna (35) oknum Guru PPPK tercatat warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau divonis terbukti melakukan cabul kepada korban seorang siswi kelas VIII sebut saja Mawar (12).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi, SH sebelumnya dengan 7 tahun penjara.
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan Fatner
JPU Ayugi saat di Konfirmasi Senin (20/4/2026) membenarkan hal tersebut bahwa terdakwa Amal Alam Praguna sudah di jatuhkan vonis, bahkan sudah ingkrah.
Lanjut Ayugi dalam vonis bahwa terdakwa Amal terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan negara
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan.
Seperti sebelumnnya bahwa terdakwa merupakan guru BK di SMP tersebut dan sudah memiliki istri.
Dan mulai percakapan dengan korban melalui pesan singkat Watshapp (WA), serta korban ini pernah juga di panggil tersangka Amal di ruang BK saat itu tersangka mencabuli korban dengan memegang korban.
Lalu kejadian selanjutnya saat korban pulang sekolah, saat itu korban lagi piket kelas tiba-tiba sakit perut,lah tersangka menanyakan korban. Lalu diajaklah korban keruang BK saat itu tesangka kembali mencabuli korban dengan memegang sensitif korban dan tersangka mengancam korban untuk lakukan oral sek kepadanya
Lanjutnya, dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian keorangtuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hinggah ke Polres Lubuk Linggau.
"Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya". (Adi)

