Gara-Gara Uang jaga Griya Iluk, Pegawai Honorer PUPR Muratara Tewas Ditusuk
KORBAN- Auton Wazik (42) yang telah meninggal dunia saat dibawah ke RS./Foto: Dokumen Polres Muratara
KLIK86,COM, MURATARA-Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 wib geger.Pasalnya adanya pertengkaran dengan menyebapkan salah satu korban meninggal dunia.
Korban yang meninggal dunia yakni Auton Wazik (42) Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara,
Usai kejadian Burhanudin Nani, (45) juga pagawai Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara, warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara langsung di amankan Satreskrim Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin membenarkan adanya kejadian tersebut dan untuk terduga pelaku Burhanudin Nani sudah amankan di Polres Muratara.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal dari masalah uang jaga Griya Iluk dalam rangka perayaan Ulang tahun Kabupaten Muratara yang ke 12,
Yang mana menurut keterangan saksi bawa kemarin siang sudah terjadi ribut mulut antara korban Auton Wajik dan pelaku Burhanudin, tapi dapat diredam, korban disarankan oleh rekannya di Dinas PUPR kerumah pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan,
"Namun korban tidak kerumah pelaku. Lalu hari ini sekira pukul 10.30 wib korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut". Ungkap Iptu Nasirin
Melihat hal tersebut saksi Soleh yang merupakan Bendahara keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muratara memaggil pelaku dan korban keruangan dengan tujuan untuk didamaikan,
"Namun setelah dipanggil oleh saksi, pelaku dan korban keluar ruangan, pada saat korban berjalan keluar ruangan saksi, korban yang berjalan lebih dulu langsung ditusuk oleh pelaku sebanyak satu kali di bagian punggung belakang korban dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku". Paparnya
Kemudian mencabut pisaunya, lalu saksi melihat hal tersebut langsung memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain, yang mana saksi langsung membawa pelaku keluar kantor sedangkan korban langsung dibawa rekannya ke RSUD Kabupaten Muratara,
Lanjut Nasirin, setelah itu pelaku minta di serahkan ke Polisi dan saksi pun menyuruh rekannya sdr Agung yang merupakan ASN dinas PUPR membawa pelaku ke Polres Muratara.
"Saksi yang melihat kejadian pembunuhan yakni Soleh, Agung, Tomi yang merupakan ketiganya pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muratara". Ungkap Nasirin
Ditegaskan Kasat, atas perbuatan tersangka di jerat dalam pasal 338 KUHP atau ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adi)

