Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu, Belasan Gram Barang Bukti Diamankan
Klik86.com - Lombok Timur – Komitmen Kepolisian Resor Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Masbagik. Seorang pria berinisial F berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Operasi dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menginstruksikan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Penggeledahan terhadap terduga dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan sejumlah saksi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi satu paket diduga sabu. Selain itu, uang tunai senilai Rp157.000 turut ditemukan di saku celana yang dikenakan terduga.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang digunakan pelaku. Dari dalam jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang masing-masing berisi beberapa paket diduga sabu. Seluruh paket tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15,31 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam Android, sepeda motor Yamaha Mio, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Meski demikian, kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya menciptakan wilayah Lombok Timur yang bersih dari peredaran narkoba dapat terus diwujudkan.(red)
