BREAKING NEWS

Gelar Perkara Kasus Padepokan Al Anfas Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Proses Penyidikan Dievaluasi


Klik86.com - 
DEMAK — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, kembali menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah sekaligus mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, menilai ada sejumlah tahapan yang perlu dijelaskan secara terang. Ia menyoroti informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara yang disebut dilakukan tidak lama setelah pemeriksaan saksi selesai.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Hono, penyidik seharusnya memastikan seluruh keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan telah dikaji secara utuh sebelum mengambil keputusan hukum. Ia juga menyinggung keterangan empat santri yang disebut tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Hono juga mempertanyakan informasi terkait berita acara pemeriksaan yang disebut belum ditandatangani saat gelar perkara dilakukan. Menurutnya, apabila hal tersebut benar, maka dasar pelaksanaan gelar perkara perlu dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Ia menegaskan, gelar perkara bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam proses penyidikan. Karena itu, setiap keputusan harus diambil dengan prinsip kehati-hatian, profesional, dan berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan sekitar 40 pertanyaan dari penyidik. Namun setelah pemeriksaan selesai, pihaknya menyebut berita acara pemeriksaan belum ditandatangani oleh MT maupun penasihat hukum.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, tidak lama setelah itu, pihaknya mendapat pemberitahuan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, MT kemudian langsung ditahan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Bayu menyebut pihaknya telah melapor ke Divisi Pengaduan Masyarakat Mabes Polri. Laporan itu diajukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak, termasuk dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat kerja penasihat hukum.

Di sisi lain, Polres Demak menyatakan bahwa penanganan perkara terhadap MT dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, polemik mengenai cepatnya proses gelar perkara masih menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah tahapan penyidikan perlu diuji dan dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait dasar penetapan tersangka serta proses administrasi pemeriksaan sebelum gelar perkara dilaksanakan.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, seiring langkah kuasa hukum yang mendorong evaluasi terhadap proses penyidikan serta meminta kepastian bahwa seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image