Baznas Lombok Timur Lirik Potensi Zakat dari Sektor Kesehatan, Dana BPJS Jadi Sumber Baru Penghimpunan ZIS
Klik86.com - Lombok Timur – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur membuka langkah baru dalam meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan menggarap potensi zakat dari jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan.
Program tersebut mulai disosialisasikan kepada seluruh pimpinan fasilitas kesehatan di daerah, mulai dari puskesmas, rumah sakit pemerintah, hingga klinik swasta. Kegiatan yang berlangsung di Aula Baznas Lombok Timur, Jumat (26/6/2026), dihadiri para kepala puskesmas serta jajaran manajemen rumah sakit dan klinik sebagai langkah awal menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyaluran zakat profesi di sektor kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah menyambut baik inisiatif tersebut karena dinilai dapat memperkuat peran zakat dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, potensi zakat dari sektor kesehatan cukup menjanjikan. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, total dana kapitasi dan klaim BPJS yang diterima fasilitas kesehatan di Lombok Timur dalam setahun mencapai sekitar Rp426 miliar.
"Yang menjadi dasar perhitungan zakat bukan keseluruhan dana BPJS, melainkan bagian jasa pelayanan yang diterima secara langsung oleh masing-masing tenaga kesehatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, zakat dikenakan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima individu. Sebagai contoh, tenaga medis yang memperoleh jasa pelayanan sebesar Rp10 juta per bulan akan menunaikan zakat sebesar Rp250 ribu.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut diprioritaskan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan fasilitas kesehatan, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para kepala puskesmas dan pimpinan rumah sakit juga diminta untuk meneruskan sosialisasi kepada pegawai di instansi masing-masing melalui mekanisme pernyataan kesediaan menjadi muzaki.
Juaini menegaskan, program ini tidak berlaku bagi pegawai non-Muslim karena tidak ada kewajiban zakat dalam ajaran agama mereka. Namun, pihaknya tetap membuka ruang bagi mereka yang ingin memberikan kontribusi secara sukarela melalui donasi sosial.
"Jika ada pegawai non-Muslim yang ingin ikut berpartisipasi, Baznas telah menyiapkan skema khusus untuk menyalurkan bantuan sosial dan kemanusiaan tanpa dikategorikan sebagai zakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa penghimpunan zakat dari jasa pelayanan tenaga kesehatan sebenarnya bukan program baru. Namun, pelaksanaannya sempat terhenti dan kini kembali diaktifkan setelah dilakukan kajian mendalam.
Menurutnya, Baznas memastikan seluruh proses pengumpulan zakat dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
"Kami telah mengkaji aspek regulasi, administrasi, dan syariah secara menyeluruh. Karena itu, pelaksanaan program ini diyakini memiliki dasar yang jelas dan dapat dijalankan dengan aman," ungkapnya.
Ia berharap optimalisasi zakat dari sektor kesehatan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang signifikan bagi berbagai program pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, serta pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur.
Dengan potensi dana yang besar di sektor kesehatan, Baznas Lombok Timur optimistis penghimpunan zakat akan terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di Bumi Patuh Karya.(red)
