BREAKING NEWS

Tujuh Saksi Dihadirkan, Sidang Lanjutan Praperadilan Kades Lubuk Muda


Foto: Istimewa 



KLIK86, COM, MUSI RAWAS – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terkait dugaan penahanan cacat hukum oleh Polres Musi Rawas terus bergulir dan menyita perhatian publik, Senin (25/5/2026).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri tersebut digelar secara terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.

Dengan majelis Hakim tunggal Delima Maraigo Simanjuntak, SH dan panitera Pengganti Yuliansyah, SH

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Kepala Desa Mipta Choiri menghadirkan tujuh orang saksi guna memperkuat permohonan praperadilan yang tengah diperiksa majelis hakim.

Sorotan utama muncul saat tim kuasa hukum pemohon, M. Hidayat S.H., M.H. dan H. Abu Bakar S.H., M.Hum., menggali keterangan salah satu saksi fakta dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Ismadi, terkait proses audit yang pernah dilakukan terhadap Pemerintah Desa Lubuk Muda pada tahun 2020.

Di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir di ruang sidang, Ismadi menjelaskan bahwa selama proses audit berlangsung, pihak pemerintah desa dinilai sangat terbuka dan kooperatif terhadap auditor.

“Kepala desa dan perangkat selama diaudit sangat kooperatif dan sumber-sumber data dari Desa Lubuk Muda diberikan,” ungkap Ismadi saat memberikan keterangan di persidangan.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam jalannya sidang karena dinilai berkaitan dengan argumentasi pihak pemohon mengenai proses hukum yang saat ini dipersoalkan.

Kuasa hukum pemohon beberapa kali memperdalam pertanyaan terkait proses pemeriksaan administrasi desa, termasuk mengenai penyediaan dokumen dan sikap pemerintah desa selama audit berlangsung.

Sidang berjalan dalam suasana kondusif namun penuh ketegangan. Sejumlah keluarga pemohon tampak hadir memenuhi ruang persidangan untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung. Sementara itu, pihak Polres Musi Rawas juga hadir sebagai termohon dalam perkara praperadilan tersebut.

Majelis hakim terlihat aktif mencermati setiap keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang. Pemeriksaan berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak berupaya memperkuat argumentasi hukum mereka.

Hingga pukul 10.30 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan menghadirkan tambahan alat bukti dan keterangan lain dari kedua belah pihak.

Kasus praperadilan Kepala Desa Lubuk Muda menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Musi Rawas karena menyangkut dugaan prosedur penahanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan perkara tersebut berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Praperadilan sendiri merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk proses penangkapan maupun penahanan.

Dengan menghadirkan tujuh saksi di persidangan, pihak pemohon berupaya menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Kepala Desa Lubuk Muda perlu diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

Sidang lanjutan dipastikan masih menjadi perhatian publik, terutama terkait kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam ruang persidangan.(*).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image