BREAKING NEWS

Tim Elang Satnarkoba Polres Mura, Gagalkan Sabu Dari Kepala Curup


TERSANGKA- Inisial FR yang diamankan petugas berikut barang bukti yang diamankan petugas./Foto,: Istimewa 



KLIK86, COM, MUSI RAWAS - Saat hendak antar narkotika jenis sabu ke simpang semambang, seorang resedivis  diamankan Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka yakni inisial FR (21) yang  diamankan petugas di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Selasa (11/11/2025) soreh.

Dari tangan tersangka telah kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (brutto) 20,66 gram,

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel Rabu (12/11/25) membenarkan.

Sebelumnnya mendapatkan informasi bahwa akan ada Pengedar sabu yang akan melintas sehinggah di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti kami melihat pelaku dan langsung mencegat motor pelaku dan langsung mengeledah pelaku.

"Menurut keterangan Pelaku, ia mendapatkan sabu dari kepala curup (Bengkulu) dan hendak dibawanya ke simpang semambang (Musi Rawas), saat diamankan dan diperiksa, sabu tersebut berada di dalam tas sandang milik Pelaku" jelas Kapolres.

Dilanjutkannya, "Hasil profilling kami, tersangka FR merupakan resedivis kasus curanmor, saat ini sedang dikembangkan, apakah ada keterlibatan FR pada kasus lainnya, 

"Terhadap FR sudah kami tetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotikan Golongan 1 sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara" tutup Kapolres. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image