BREAKING NEWS

Pelaku Pencurian di Sebuah Gudang di Kelurahan Sukajadi, Lubuk Linggau, Dibekuk


TERSANGKA-Suhendra alias Ucok (37), yang diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian./Foto: ISTIMEWA


KLIK86, COM, LUBUK LINGGAU – Pelaku pencurian sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 berhasil diamankan.

Pelaku yakni Suhendra alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap petugas

Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat,  pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah kosan di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Ucok ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi.

Kapolres Lubuk Linggau Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi

melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu  Zendra Kurniawan  mengatakan, penangkapan ini didasari Laporan Polisi yang dibuat korban, Hendra Jaya, warga Bandung Kiri, pada 19 November 2025.

Dijelaskan Kapolsek,  peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban Hendra mengecek gudang miliknya di Jalan Patimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi. Betapa terkejutnya korban saat mendapati 1 unit Timbangan Digital merk Nankai dan 1 unit Mesin Pencacah Kain warna biru telah raib dari lantai gudang. Akibat kejadian ini, korban segera melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan PS. Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sehinggah pada Kamis (20/11), Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mengendus keberadaan pelaku di sebuah kosan di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Tanpa perlawanan, Ucok berhasil diamankan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri mesin pencacah kain tersebut bersama rekannya, RPS alias ALE AP, yang telah lebih dulu ditangkap petugas dalam berkas perkara yang sama.

Lanjut Kapolsek, dari pengakuan tersangka, barang bukti hasil curian tersebut ternyata sudah tidak ada di tangannya. Mesin pencacah kain itu dijual kepada seorang pedagang rongsokan keliling yang tidak dikenal seharga Rp120 ribu saja.

"Kini, Suhendra alias Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu". Tegas Kapolsek. (Adi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image