Cegah Penyalahgunaan, Lombok Timur Terapkan Sistem Baru Penyaluran Hibah Untuk UMKM

Daftar Isi


klik86.com
- Untuk memastikan penyaluran bantuan hibah tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerapkan kebijakan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai tahun ini, setiap pengajuan hibah diwajibkan menggunakan rekening bank atas nama pribadi.

Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, M. Hirsan, S.Ap, menyampaikan bahwa aturan ini dibuat sebagai bentuk pengawasan agar dana bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. “Kami ingin menghindari keterlibatan calo atau pihak ketiga. Rekening harus atas nama sendiri supaya dana langsung diterima oleh pelaku UMKM,” tegasnya pada Rabu (7/5/2025).

Hirsan menambahkan, pelaku usaha yang belum memiliki rekening diminta segera mengurus pembukaan rekening pribadi. Namun, bagi yang sudah memiliki rekening sesuai identitas, tidak perlu membuka rekening baru. Tidak ada batasan pilihan bank, sehingga pelaku UMKM bebas menggunakan bank yang sudah mereka miliki.

Hingga awal Mei, sekitar 70 persen pelaku UMKM di Lombok Timur – setara dengan 16.000 pelaku usaha – telah mengajukan hibah. Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas Koperasi dan UKM telah mendistribusikan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah. Edaran tersebut meminta agar pemerintah desa ikut membantu penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa pungutan biaya dan turut mensosialisasikan mekanisme baru ini.

Perlu diketahui, pengajuan hibah tidak lagi melalui jalur desa. Semua berkas harus disampaikan langsung ke Dinas Pemberdayaan UMKM, baik secara mandiri maupun melalui perwakilan. Saat ini, tim verifikasi dari dinas telah disiapkan dan akan mulai bertugas setelah proses input data selesai. Ditargetkan, seluruh data pemohon sudah masuk paling lambat 16 Mei 2025.

Proses awal verifikasi tetap dilakukan di tingkat desa atau kelurahan guna memastikan kelengkapan berkas dan kecocokan nama pemohon dengan nama di rekening. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemohon harus segera melakukan perbaikan sebelum pengajuan bisa diproses lebih lanjut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap bantuan hibah bisa dimanfaatkan optimal oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.(red)